Komisi VII DPR Kunjungi Fasilitas Kedirgantaraan Watukosek Mojokerto, Jatim
Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keantariksaan Tim Kunjungan Lapangan Komisi VII DPR melakukan kunjungan ke Watukosek Mojokerto Jawa Timur. Kunjungan ini merupakan agenda untuk melihat secara langsung pemanfaatan fasilitas kedirgantaraan serta masalah-masalah yang dihadapi terkait dengan arti pentingnya sistem regulasi keantariksaan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR Zainudin Amali saat memimpin pertemuan dengan Pimpinan Balai Pengamatan Dirgantara Watukosek, Mojokerto, Jatim Bambang Setiahadi , Kamis (28/2) siang.
Ia menambahkan, Komisi VII DPR saat ini memang sedang membahas RUU Keantariksaan, yang diarahkan untuk mewujudkan kemampuan sumber daya manusia yang profesional dalam penyelenggaraan keantariksaan, serta mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi keantariksaan.
Selain itu mendorong terwujudnya industri rekayasa dan jasa keantariksaan, memanfaatkan sumber daya alam antariksa untuk selalu tersedia digunakan sebesar-besarnya secara berkelanjutan.
Lebih lanjut Zainudin menegaskan, antisipasi penanganan peristiwa antariksa dan dampaknya terhadap kehidupan bermasyarakat sudah sewajarnya diatur dalam perundang-undangan sebagai payung hukum dalam pengembangan sains dan teknologi antariksa. Khususnya yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional).
“ Undang-Undang ini nantinya diharapkan mampu menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Keantariksaan Nasional atau Indonesian National Space Policy yang di banyak negara menjadi acuan kebijakan nasional dan menjadi pendorong kemajuan kegiatan keantariksaan nasional,” tutur dia.
Pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Keantariksaan oleh Presiden RI didasari bahwa antariksa merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara, merupakan ciptaan Tuhan, dan diperlukan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Karena itu lanjutnya, hasil kunjungan ini dapat memberikan informasi yang cukup agar dapat menjadi dasar dan pertimbangan bagi Komisi VII DPR untuk mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Keantariksaan. (Spy).